Peraturan Menaker RI Nomor 8 Tahun 2023
Pemberian Kuasa dan Pendelegasian Wewenang Kepada Pejabat Tertentu untuk Menandatangani Naskah Dinas di Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur Serta Penunjukkan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Kementerian Ketenagakerjaan